2026-04-18

SGOnline

Bersinar & Informatif

Daop 3 Cirebon Tertibkan Rumah Perusahaan untuk Jaga Aset Negara

Cirebon, (SGOnline),-
Dalam upaya menjaga aset negara dan melakukan optimalisasi aset, Daop 3 Cirebon melakukan penertiban terhadap dua rumah perusahaan yang berada di atas lahan perusahaan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Kedua rumah tersebut terletak di Kawasan Ampera Raya No.27a dan No.28A, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, dan secara resmi atas nama Penghuni Iswardi Cahyana.

Ayep Hanapi, Manager Humas Daop 3 Cirebon, menjelaskan bahwa rumah perusahaan ini memiliki total luas tanah sekitar 933m2 dengan luas bangunan sekitar 92.50m2. Mereka telah tinggal di sana tanpa adanya ikatan kontrak sewa. Sebelum penertiban, pihak PT KAI Daop 3 Cirebon telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) kepada penghuni. SP 1 dikirim pada 24 Agustus 2022, SP 2 pada 1 September 2023, dan SP 3 pada 8 September 2023. Meskipun telah dipersuasif, penghuni tersebut menolak untuk melakukan proses persewaan.

Ayep Hanapi juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait dengan banyaknya aset perusahaan yang masih dikuasai oleh oknum pensiunan, bahkan sampai turun ke anak cucu mereka tanpa hak atau ikatan hukum dengan KAI. Seharusnya, pada saat pensiun, mereka wajib menyerahkan aset-aset tersebut kepada KAI untuk kepentingan perusahaan.

Selain itu, ada juga pihak lain yang menguasai aset KAI tanpa hak atau ikatan hukum yang sesuai. Namun, KAI tetap berkomitmen untuk terus melakukan penertiban berdasarkan bukti kepemilikan dan peraturan yang berlaku.

Sertifikat Hak Pakai No. 21 Tahun 1987 menjadi bukti kepemilikan atas aset di lokasi tersebut, yang juga diperkuat dengan surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari BPN yang menyatakan bahwa aset tersebut adalah milik negara yang dikelola oleh KAI.

Penertiban dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, didampingi oleh aparat kewilayahan, TNI, dan Polri. Daop 3 Cirebon mengucapkan terima kasih kepada aparat kewilayahan yang telah mendukung penertiban ini, memastikan bahwa proses berjalan dengan aman dan kondusif.

KAI memiliki tanggung jawab untuk menjaga aset perusahaan, serta melindungi aset negara dari pihak yang tidak memiliki hak atas aset tersebut. Hal ini sejalan dengan pernyataan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang menekankan pentingnya mengamankan aset BUMN dan menertibkan aset yang dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki izin.

(Andi/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *