2024-12-04

SGOnline

Bersinar & Informatif

Dalam Dua Bulan, Baznas Kabupaten Cirebon Salurkan Bantuan Senilai Rp 3 Miliar

CIREBON, (SGOnline).-

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon, menyalurkan bantuan sebesar Rp 3 miliar dalam dua bulan terakhir ini. Bantuan tersebut untuk kegiatan sosial keagamaan.

Bupati Cirebon, H Imron, mengatakan, bantuan dari Baznas sangat membantu Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam memberikan bantuan kepada masyarakat.

Imron menjelaskan, seperti halnya bantuan untuk Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Bantuan tersebut memang menjadi salah satu program pemerintah, namun harus melalui proses yang lumayan lama. “Kalau tahun ini mengajukan, kemungkinan baru bisa direalisasikan tahun depan,” kata Imron, Minggu 26 September 2021.

Namun melalui Baznas, bantuan-bantuan yang sifatnya darurat dan harus segera dilakukan, bisa diproses dengan cepat. Walaupun begitu, tetap saja ada proses yang harus dilalui, karena harus mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang sudah dikeluarkan.

Imron juga menyebutkan, bahwa Baznas Kabupaten Cirebon juga, secara rutin dilakukan audit oleh auditor independent. “Alhamdulillah, hasilnya selalu mendapatkan nilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Imron.

Infak ASN

Ketua Baznas Kabupaten Cirebon KH. Budiman Mahfud menuturkan, selama bulan Agustus dan Februari ini, pihaknya sudah menyalurkan bantuan kurang lebih sekitar Rp 3 Milyar.

Ia juga mengungkapkan, pada tahun 2020 lalu,  Baznas Kabupaten Cirebon mendapatkan pemasukan sekitar Rp 11 Milyar. Jumlah tersebut, sebagian besar merupakan infak dari ASN yang berada di lingkungan Kabupaten Cirebon.

Oleh Bupati, ASN diminta untuk memginfakkan dana sebesar Rp 100ribu setiap bulannya, dari tunjangan yang diberikan. “Seharusnya dengan jumlah 13ribu ASN, pendapatan Baznas bisa mencapai Rp 1,3 Milyar perbulan. Namun hanya mencapai sekitat Rp 1 Milyar setiap bulannya,” kata Budiman.

Ia menyebutkan, pengeluaran dari pendapatan Baznas Kabupaten Cirebon, dilakukan secara rutin. Karena ada aturan yang mewajibkan pendapatan Baznas, untuk dikeluarkan setelah 3 bulan diterima. “Yang dikeluarkan sekitar 80 persen dari pendapatan, setiap 3 bulan. Sehingga kami rutin memberikan bantuan,” ujar Budiman. (Andi/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *