2026-04-18

SGOnline

Bersinar & Informatif

Bhabin Kesenden Polsek Utbar Terus Disiplinkan Warga agar Taati Prokes

CIREBON, (SGOnline).–

Pantau serta edukasi dalam pencegahan COVID-19,Upaya pendisiplinan masyrakat Polsek Utbar Polres Cirebon Kota melalui Bhabinkamtibmas Polsek Utbar Kel Kesenden Aiptu imam melaksanakan pemantauan dan penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa Pandemi yakni woro woro / public adress tentang wajib Protokol Kesehatan dan juga Vaksinasi Upaya Memeutus Rantai Penyebaran Virus Covid 19 di area Publik pasar Kramat Kota Cirebon rabu ( 10.11 2021).

Walaupun vaksinasi COVID-19 sudah ada dan sudah diberikan, namun pemberian vaksinasi belum menyeluruh, jadi kita harus tetap menjalankan protokol kesehatan, agar tetap terhindar dari penularan virus COVID-19 dan menekan angka penderita COVID-19 khususnya di wilayah Hukum Polsek Utbar Polres Cirebon Kota

Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP M.FAHRI SIREGAR SH.,S.IK.,MH saat di konfirmasi melalui Kapolsek Utbar Kompol H Lindon Afandi Siregar SH Pemantauan Hal ini dilakukan untuk pemeriksaan dan teguran persuasif kepada warga , Pedagang maupun pengendara , dengan kebersamaan dan dukungan masyarakat kita bisa laksanakan demi kesehatan dan keselamatan bersama dan Kami harap kesadaran masyarakat dalam mendukung Upya Pemerintah dalam dalam pencegahan penyebaran Virus Covid 19 Ujannya

“Kami memberikan Sanksi serta teguran terhadap masyarakat yang terlihat tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan karena melanggar aturan Pemberlakuan PPKM di masa Pandemi,” tegas Kompol Siregar

Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja, juga menambahkan kegiatan siaran keliling tersebut merupakan agenda rutin Polri khususnya Polres Cirebon kota dan Jajaran untuk terus di laksanakan Karena masih di temukan warga bepergian tanpa masker. Kami mengimbau kepada warga dalam Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa Pandemi dengan menerapkan 5M. (Ruddy/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *