2024-04-30

SGOnline

Bersinar & Informatif

BAWASLU Kota Cirebon Sosialisasikan dan Penertiban APK Pemilu

1 min read

Cirebon, (SGOnline),-
Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, menjelaskan upaya sosialisasi terkait produk hukum, khususnya Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum bagi peserta Pemilu, yang melibatkan partai politik dan stakeholder terkait.

Afiah mengungkapkan bahwa dalam tahapan yang mendekati pemilu, sosialisasi ini menjadi krusial untuk memastikan informasi pengawasan, terutama pengawasan partisipatif, tersampaikan secara masif. Terutama, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) menjadi sorotan utama, di mana peserta pemilu memiliki kewajiban untuk menertibkan APK yang melanggar aturan, Rabu (24/1/2024).

Penertiban ini dilakukan dengan merujuk pada Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023, yang mencakup penertiban terhadap APK di tempat-tempat terlarang seperti pohon kelapa.

Meskipun pelanggaran terjadi, BAWASLU tidak langsung memberlakukan sanksi kepada peserta pemilu. Afiah menekankan pentingnya pendidikan politik, membangun kesadaran kolektif, dan memastikan norma kepemiluan dijalankan dengan baik.

Dalam konteks kampanye, Afiah menyampaikan bahwa beberapa metode kampanye, termasuk rapat umum, telah dilaksanakan oleh beberapa paslon dengan tetap mengikuti prosedur dan memberitahukan kepada kepolisian serta KPU.

Meski begitu, BAWASLU tetap mengingatkan dan mengawasi setiap aktivitas kampanye agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

(Andi/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *