Bawaslu Kota Cirebon Gelar Konferensi Pers Terkait Pemilu 2024
cirebon, (SGOnline),-
Bawaslu Kota Cirebon mengadakan konferensi pers di kantornya untuk membahas aturan Pemilu 2024. Koordinator Divisi HP2HM Kota Cirebon, Nurul Fajri, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan himbauan terhadap pengurus Partai politik setempat.
“Kami memberi kesempatan kepada pengurus partai politik selama dua kali 24 jam untuk melakukan pengembangan diri setelah segala upaya mitigasi sebelum masuk ke masa kampanye,” ujar Nurul Fajri. Bawaslu Kota Cirebon juga menerbitkan himbauan bersama terkait aktivitas kampanye yang harus diberitahukan kepada kepolisian, Bawaslu, dan KPU setempat.
Fajri menjelaskan perubahan signifikan dalam regulasi Pemilu, termasuk izin penggunaan fasilitas pemerintahan dan pendidikan sebagai tempat kampanye. Namun, syarat-syarat harus dipenuhi, termasuk izin dari pemerintah dan dilakukan pada hari Sabtu atau Minggu.
Mochammad Djoharudin menambahkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki dugaan pelanggaran terkait penggunaan kendaraan berplat merah dan kerusakan APK di beberapa kecamatan. Djoharudin menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan kampanye untuk mencegah sengketa dan memastikan keberlanjutan Pemilu yang adil.
Konferensi pers juga membahas langkah-langkah pencegahan terkait lokasi TPS yang berpotensi terkena bencana alam. Bawaslu Kota Cirebon akan melakukan pengawasan terhadap titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye sesuai dengan keputusan KPU.
Terkait pelanggaran terkini, Djoharudin menyebut adanya dugaan penggunaan kendaraan berplat merah untuk kegiatan kampanye. Meskipun telah dilakukan penyelidikan, pihak terkait belum dapat membuktikan unsur pidana kampanye.
Dalam penutupan konferensi pers, Bawaslu Kota Cirebon memberikan himbauan kepada kelurahan dan RW untuk menjaga aset milik pemerintah agar tidak digunakan untuk kegiatan politik. Mereka juga mengingatkan partai politik dan calon untuk memanfaatkan peluang kreatif sesuai dengan perubahan dalam PKPU.
Pengawasan terhadap logistik Pemilu juga menjadi fokus Bawaslu Kota Cirebon sebagai langkah pencegahan sengketa dan pemastian kelancaran proses pemilihan.
(Andi/SGO)
