2024-04-20

SGOnline

Bersinar & Informatif

Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Kejahatan Dimusnahkan

1 min read

Cirebon, SGOnline,- Kejaksaan Negeri Kota Cirebon memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang berlangsung di halaman belakang kantor kejaksaan setempat, Selasa (15/3/2022).

Barang bukti tersebut yaitu persediaan farmasi terdiri dari 10.401 butir tramadol, 5.104 thrihex, 48 butir dextro, 7 butir alplazolam, 2000 butir hexymer, dan 2 butir dulmolit.

Sedangkan 21 buah barang bukti berupa senjata tajam (sajam) juga dihancurkan. Barang bukti lainnya yaitu Narkotika, terdiri dari 115.6672 gram sabu, Ganja 3.560 gram, 235.4021 gram tembakau gorila dan 47 butir Extacy 18.7858 gram dihancurkan atau diblender dan dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Umaryadi, mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil dari pernyataan beberapa perkara tindak pidana, yaitu dari perkara narkotika juga undang-undang kesehatan dan perkara 170 kekerasan yang dilakukan oleh anak”, tuturnya

Kajari menambahkan, kegiatan tersebut dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan disamping itu bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Jadi, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan dari perkara putusan pengadilan dari tahun 2020 sampai dengan 2021”, pungkasnya. (Andi/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *