2026-04-19

SGOnline

Bersinar & Informatif

Polisi Bekuk Empat Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Cirebon, SGOnline.-

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengamankan empat pelaku pencabulan anak di bawah umur. Mereka adalah AS (18), IW (30), RS (19), dan HR (35).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, AKP Anton mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan pada Senin (13/12/2021) malam sekira pukul 18.00 WIB.

Dia juga menambahkan, para pelaku juga memaksa korban menenggak minuman keras sebanyak dua botol sebelum melakukan aksi bejatnya. Bahkan, keempat pelaku melakukan aksinya secara bergiliran.

“Aksi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda. Para pelaku bergantian melakukan tindakan tersebut kepada korban,” ujar AKP Anton, dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Sabtu (18/12/2021) sore.

Ia menjelaskan, korban sempat melawan. Namun, para pelaku tetap memaksanya. Bahkan, keempat tersangka juga mematikan handphone korban yang sempat meminta tolong kepada keluarganya.

Akhirnya, korban berhasil menghubungi keluarganya sehingga langsung datang ke lokasi kejadian. Saat itu, korban terlihat ketakutan di tempat tersebut. Para pelaku pun langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, dua botol bekas miras dan dua handphone.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(Andi SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *