13 Kasus Narkoba Terbongkar di Cirebon, Polisi Amankan Ganja, Sabu, dan Tembakau Sintetis
Kabupaten, (SGOnline),-
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon selama Oktober 2024. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 17 tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, dan obat keras terbatas (OKT), Kamis (31/10/2024).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon bahwa kasus-kasus ini terdiri dari lima kasus sabu-sabu, satu kasus ganja, dua kasus tembakau sintetis, dan lima kasus OKT. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 41,27 gram sabu-sabu, 12,23 gram ganja, 99,53 gram tembakau sintetis, serta 5.070 butir OKT.
“Seluruh tersangka yang kami amankan diduga sebagai pengedar narkoba maupun OKT. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka berasal dari berbagai profesi, mulai dari pengangguran, wiraswasta, pedagang, hingga buruh,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis narkoba yang mereka edarkan. Tersangka penyalahgunaan sabu-sabu diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 112 jo Pasal 114 jo Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka ganja diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, sementara tersangka tembakau sintetis dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman serupa. Untuk pengedar OKT, para tersangka dikenai Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kombes Pol Sumarni mengimbau masyarakat Kabupaten Cirebon untuk berperan aktif dalam memerangi kejahatan narkoba. Laporan terkait narkoba dapat disampaikan melalui Call Center 110 Polresta Cirebon atau layanan CLBK (Curhat Langsung Bunda Kapolresta) di nomor 08112274110, dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat.
“Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menjamin keamanan serta ketentraman masyarakat,” tutup Kombes Pol Sumarni.
(Andi/SGO)
