2026-07-21

SGOnline

Bersinar & Informatif

Pemungutan Suara Ulang di Lima TPS Kota Cirebon Berdasarkan Atas Rekomendasi Bawaslu

Cirebon, (SGOnline),-
Setelah melakukan kajian atas rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon untuk melakukan pencoblosan ulang di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Cirebon, pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Cirebon akan melaksanakan pencoblosan ulang di lima TPS tersebut pada Sabtu mendatang. Hal ini dilakukan setelah ditemukannya beberapa kesalahan administrasi dari pihak TPS pada pemungutan suara tanggal 14 Februari lalu.

Pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu 14 Februari lalu di Kota Cirebon/Jawa Barat, ditemukan sejumlah permasalahan di beberapa TPS, sehingga pihak Bawaslu Kota Cirebon merekomendasikan lima TPS untuk melakukan pemungutan suara ulang, Senin (19/2/2024).

Menanggapi rekomendasi dari Bawaslu terkait pemungutan ulang suara di lima TPS tersebut, KPUD Kota Cirebon menindaklanjuti dengan mengkaji rekomendasi pemungutan suara ulang dan akan melaksanakan pemungutan suara ulang di lima TPS, masing-masing di TPS 02 Kelurahan Kesambi, TPS 27 Kelurahan Karyamulya, TPS 05 Kejaksan, TPS 08 Kesenden, dan TPS 17 Kesenden.

Namun, dalam pemungutan suara ulang ini dilakukan hanya untuk beberapa surat suara yang menjadi permasalahan dalam pemungutan suara sebelumnya. Salah satu permasalahan yang dihadapi adalah adanya beberapa Daftar Pemilih Tambahan (DPT) dari luar kota yang mendapatkan lebih dari satu surat suara, serta pemilih dari luar TPS yang tidak membawa surat pindah pemilih namun diizinkan memilih.

Menyikapi hal ini, Mardeko, Ketua KPUD Kota Cirebon, menyatakan, “Kami sudah lakukan kajian bersama divisi hukum. Pada intinya, hasil kajian terdapat semacam kekeliruan administrasi dalam pemberian surat suara kepada pemilih yang dianggap tidak memenuhi syarat. Sehingga kami berkesimpulan akan melakukan pemungutan suara ulang. Pemilihan nanti akan dilakukan sesuai dengan kondisi yang terjadi pada tanggal 24 Februari. Kami harapkan tingkat partisipasi masyarakat agar DPT dan DPTb kembali hadir.”

KPUD Kota Cirebon juga akan menyediakan logistik khusus untuk pemungutan suara ulang di lima TPS tersebut, serta berkoordinasi dengan ke lima TPS untuk mempersiapkan diri dalam pemungutan suara ulang pada 24 Februari mendatang.

(Andi/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *