2026-04-18

SGOnline

Bersinar & Informatif

BAWASLU Kota Cirebon Tindak Tegas Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Pemakaman Umum

Cirebon, (SGOnline),-
Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Cirebon, Jawa Barat, melakukan tindakan tegas dengan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang memenuhi area Pemakaman Umum (TPU) Kemlaten Kota Cirebon. Pemasangan APK di TPU dianggap sebagai pelanggaran karena masuk ke dalam fasilitas umum yang diatur dalam PKPU 15 Tahun 2023.

Merrespond terhadap maraknya APK yang dipasang di Pemakaman Umum, khususnya TPU Kemlaten, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, BAWASLU Kota Cirebon melakukan pemutusan APK baik spanduk capres maupun caleg yang terpasang di atas pemakaman dan dipaku di pohon.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat, Nurul Fajri, menjelaskan bahwa penertiban ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, Pasal 70 Ayat 1, yang melarang pemasangan APK pada fasilitas umum, salah satunya di tempat pemakaman umum yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Meskipun terjadi pelanggaran pemasangan APK, BAWASLU memilih tidak memberlakukan sanksi bagi peserta pemilu. BAWASLU lebih memprioritaskan aspek pencegahan dengan menumbuhkan kesadaran kolektif kepada peserta pemilu untuk mentaati norma-norma kepemiluan.

Tindakan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada semua pihak mengenai aturan pemasangan APK dan menjaga ketertiban umum, sekaligus menciptakan suasana pesta demokrasi yang bersih dan damai.

(Andi/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *