Delapan Tersangka Kasus Narkoba dan Penyalahgunaan Obat Sediaan Farmasi Diciduk Petugas
Jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap sekaligus membekuk 8 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, narkoba dan obat-obatan terlarang dari sejumlah tempat.
Penangkapan ke 8 tersangka itu disampaikan Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio, dalam jumpa pers, Kamis (24/8/2023), di halaman Mako Polres setempat.
Kedelapan tersangka yang berhasil diamankan adalah, TK (25) pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kedua BH (36) penyalahgunaan obat-obatan terlarang, ketiga RRQ (24), keempat LP (33) juga obat-obatan terlarang, kelima IS (29) obat-obatan terlarang, ke enam AS (29) penyalahgunaan sabu-sabu, IS (44) obat-obatan terlarang, dan FB (22) obat-obatan terlarang.
Barang bukti yang yang berhasil diamankan jenis obat-obatan terlarang sebanyak 42 paket, sabu dengan berat keseluruhan 30,61 gram, 4 butir ekstasi, dan 7645 butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Sedangkan barang bukti lainnya yaitu 8 unit handphone berbagai merk yang dipakai oleh tersangka untuk pengaturan transaksi dan satu unit timbangan.
Penangkapan terdiri dari 5 TKP yaitu, Kecamatan Harjamukti, Kecamatan Kesambi, Kecamatan Kejaksaan, Kecamatan Pekalipan, dan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.
Transaksi jual beli narkotika jenis sabu transaksi menggunakan Google Map, dan untuk transaksi jenis obat-obatan secara online maupun COD.
Untuk pasal tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun paling singkat, dan paling lama 20 tahun dengan denda pidana 8 miliar.
Lalu untuk pasal 114 ayat 2 undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melalui hukum menawarkan untuk dijual atau menjual atau membeli ataupun menerima maupun menjadi perantara dalam jual beli akan terkena pidana untuk narkotika pasal 196 dan 197 undang – undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar. “Itu dalam penyalahgunaan obat kesediaan Farmasi tanpa izin edar yang sah,” tandas Wakapolres.
(Andi/SGO)
