2026-04-18

SGOnline

Bersinar & Informatif

Tipu Tukang Bubur Seorang Kapolsek Polres Cirebon Kota Disangkut Pidana dan Kode Etik

Cirebon, (SGOnline),-

Terlibat dalam kasus dapat membantu meloloskan masuk anggota Polri dengan meminta uang ratusan juta rupiah kepada korban, seorang oknum polisi berpangkat AKP di Cirebon beserta oknum ASN Polri ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya hingga kini masih terus menjalani pemeriksaan, sementara pihak korban yang merupakan pedagang bubur berharap agar haknya dapat dikembalikan setelah anaknya tidak lolos dalam rekrutmen Polri.

Jajaran Polres Cirebon Kota akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dapat membantu meloloskan rekrutmen anggota Polri tahun 2021 lalu.

Keduanya masing masing oknum polisi berinisial SW yang berpangkat AKP, yang saat itu menjabat salah seorang Kapolsek di Cirebon sebagai perantara, sedangkan tersangka berinisial N yang pada saat itu merupakan seorang ASN Polri.

Oknum polisi berinisal SW kini telah dicopot dari jabatan Wakasat Binmas Polresta Cirebon dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar, sedangkan untuk sementara tersangka berinisial N dalam penahanan Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu dalam konfrensi pers, mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa bukti penyerahan uang dengan sejumlah nominal tertentu yang diterima tersangka N dengan total senilai 310 juta rupiah dari korban yang merupakan seorang pedagang bubur, yang saat itu menginginkan anaknya lolos dalam rekrutmen anggota polisi.

“Dalam kasus ini tersangka kami kenakan pasal 372 dan 378 junto 55 dengan ancaman hukuman 4 tahun, dan untuk oknum polisi SW juga akan dikenakan kode etik”, ungkapnya kepada wartawan, Senin (19/6/2023).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menegaskan, keduanya dikenakan pasal pidana karena terkait rangkaian pidana bersama N sebagai perantara.

“Kami kenakan pasal 372 – 378 junto 55 dengan ancaman hukuman 4 tahun tapi nanti vonisnya ada di pengadilan. “Nah kemudian yang bersangkutan merupakan polisi aktif dan diberlakukan kode etik. Sampai sekarang kita belum menemukan oknum lain, ini merupakan murni penipuan jadi konstruksi pidananya ada 2 orang”, jelasnya.

Kombes Ibrahim Tompo, meminta kepada masyarakat, agar tidak serta merta percaya adanya berbagai pihak yang mengaku dapat meloloskan dalam rekruitmen polisi.

Di sisi lainnya, Wahidin, korban yang merupakan pedagang bubur, memintq agar haknya dapat dikembalikan. “Apalagi uang ratusan juta rupiah tersebut diupayakan dengan berbagai usaha, termasuk menggadaikan rumah demi anaknya lolos menjadi polisi”, katanya

Wahidin melanjutkan, sampai saat ini belum ada kepastian total pastinya 310 juta secara bertahap. ” Ya ada sedikit intimidasi tapi itu sih cuma efek semacam telpon,” imbuhnya

Korban berharap, mencari keadilan dan hartanya dapat dikembalikan. “Apa yang ia janjikan tolong segera dikembalikan”, tandasnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus menjalani pemeriksaan terhadap kedua tersangka. (Andi/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *