Terungkap, Saksi Perkara Penggelapan tidak Memahami Aturan Fidusia
Kabupaten, SGOnline,- Dua karyawan PT. Reksa Finance, Bultom dan Dadang lebih banyak menjawab tidak tahu saat ditanya hakim maupun penasehat hukum terdakwa ketika ditanya soal aturan fidusia.
Keduanya juga mengaku hanya menjalankan perintah pimpinan dalam memperkarakan persoalan ini. Tujuan persoalan ini diperkarakan pun hanya ingin kendaraan bisa ditemukan.
“Banyak kejanggalan dalam perkara ini, yang intinya dipaksakan dan sudah salah dari awal. Tidak ada unsur pidana dalam perkara yang dituduhkan ke klien kami,” tandas Yovi Alamsyah, pengacara dari terdakwa Herman, warga Desa/Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.
Dalam sidang perkara penggelapan kendaraan yang berlangsung Senin (5/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, dihadirkan saksi dari PT. Reksa Finance.
Terdakwa Herman dituduh menggelapkan mobil, yang kemudian dilaporkan karyawan perusahaan leasing tersebut dengan alasan ditugaskan pimpinan.
“Pelapor tidak berhak membuat laporan polisi, karena seharusnya direktur atau kepala cabang. Aturannya begitu, jadi ini juga salah. Perkara ini pun lokusnya di Subang, ini juga menjadi pertanyaan bagi kami. Kami akan mempertanyakan ke penyidik polri dan kejaksaan, ada apa sampai diproses hingga masuk ke pengadilan. Pada sidang berikutnya, kami ingin penyidik dari kepolisian dan kejaksaan dihadirkan sebagai saksi,” tandas Yovi.
Ia menambahkan, kliennya menjadi korban atau dikriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu. Sejak 21 September 2022, kliennya pun di penjara. Padahal, perkara ini jelas-jelas perdata.
Yovi mengungkapkan, kliennya menjadi kreditur PT. Reksa Finance di Kota Cirebon pada 2019. Kliennya mengambil mobil truk mitsubishi colt diesel untuk kegiatan bekerjanya dengan DP Rp 70 juta dan sudah mencicil sebanyak 11 bulan.
Herman kemudian sakit-sakitan dan berinisiatif mengoverkreditkan mobil atas seizin dari pihak leasing dengan nominal Rp 50 juta. Meski secara hitungan rugi, Herman tak mengapa asalkan tidak ada beban cicilan tiap bulannya ke leasing yang masih sisa 3 tahun lebih lagi.
Pada September 2022, kasus dugaan penggelapan mobil itu baru muncul dan Herman langsung diseret polisi ke dalam penjara.
“Kami terus memperjuangkan dan meminta keadilan dalam sidang yang digelar di PN Sumber. Klien kami jelas tidak bersalah, kok langsung dipidanakan dan dikurung sudah dua bulan lebih,” lanjut dia
Yovi kembali mengungkapkan persoalan ini seharusnya tidak masuk ke ranah pidana.
“Dari dakwaan sudah jelas TKP-nya di wilayah Kabupaten Subang. Namun, pemeriksaan dilakukan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dan persidangan di Pengadilan Negeri Sumber. Harusnya, persoalan ini diprosesnya di Subang,” katanya.
Kejanggalan berikutnya, perkara fidusia ini lebih kental perdatanya. Sebab, lahir dari sebuah kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama antara debitur atau nasabah dengan pihak kreditur/leasing.
Dalam perkara fidusia yang menjadi jaminan adalah hak kepemilikan berupa BPKB. Dalam perkara fidusia ini bukan sewa-beli, tapi jual beli putus. Sudah milik dari debitur dengan bukti STNK dan BPKB tercatat atas nama debitur.
“Jadi ini masalah fidusia atau perdata. Klen kami dikriminalkan oleh pihak leasing. Kok bisa perkara fidusia dipidanakan, aneh,” pungkas Yovi. (Andi/SGO)
