Polsek Kesambi Berhasil Menangkap Tersangka Pencurian di Indomart
Cirebon, (SGOnline),-
Polsek Kesambi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Minimarket Indomart Ji. Saladara Rt.04 Rw.10 Karyamulya Kesambi Kota Cirebon. Laporan Polisi Nomor LP/B/06/1/RES.1.8/2024/SPKT menunjukkan RAFLI PRASETYO sebagai pelapor.
Peristiwa ini terjadi pada 31 Januari 2024, sekitar pukul 05.15 WIB. Pelaku yang merencanakan aksi mereka dengan cermat memasuki toko dengan memanjat pagar belakang dan merusak jendela lantai 2. Modus operandi ini memungkinkan mereka masuk ke dalam Indomart di Karyamulya Kesambi.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP. M. Rano Hadiyanto, menyatakan bahwa tindak pidana ini melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda hingga Rp. 900. Dua tersangka, “LN” dan “SN”, berhasil diamankan, namun “SN” masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berbagai barang bukti berhasil disita, termasuk 18 bungkus rokok, 7 buah kosmetik pembersih wajah pria, 1 gunting yang digunakan untuk merusak plafond, 1 keranjang, 1 sweater merah merk “DICKIES”, dan 1 kantong bertuliskan MCD On Ald’s berwarna coklat.
“Proses penangkapan dilakukan oleh Tim Khusus Polres Cirebon Kota bekerja sama dengan anggota unit Reskrim Polsek Kesambi. Rekaman CCTV di Indomart menjadi kunci dalam mengidentifikasi kedua pelaku. Pelaku “LN” berhasil diamankan pada 31 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya,” ungkapnya.
Total kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp. 12.400.400,-, sementara nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp. 945.800,-. Pelaku “SN” masih dalam pengejaran dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku “SN” untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib,” tandasnya
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan dedikasi Polres Cirebon Kota dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada warga Kota Cirebon.
(Andi/SGO)
