2025-10-27

SGOnline

Bersinar & Informatif

Pemerintah Pusat Menaikan Harga Gula Pasir Menjadi 17.500 Rupiah Per Kilogram

Cirebon, (SGOnline),-
Pemerintah pusat baru-baru ini mengumumkan peningkatan harga gula pasir menjadi 17.500 rupiah per kilogram. Langkah ini telah berdampak pada pedagang kecil di pasar tradisional yang tidak memiliki opsi selain menyesuaikan harga jual mereka.

Gula pasir menjadi kebutuhan pokok yang dibeli oleh masyarakat untuk berbagai keperluan makanan. Kebijakan kenaikan harga gula pasir yang diterapkan oleh pemerintah pusat akan berlaku untuk konsumen dan ritel hingga akhir Mei 2024.

Menyikapi hal ini, Ani, seorang pedagang di Pasar Kramat, menyatakan bahwa kenaikan harga gula pasir menjadi 17.500 rupiah per kilogram dipicu oleh kenaikan harga gula secara global dan penurunan kurs rupiah terhadap dolar. Akibatnya, pedagang kecil terpaksa menaikkan harga jual mereka menjadi sekitar 18 ribu rupiah per kilogram.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP), Iing Daiman, mengakui bahwa kenaikan harga gula diprediksi karena permintaan yang tinggi menjelang Lebaran. Sementara itu, pemerintah daerah berupaya mengantisipasi kemungkinan kelangkaan gula dengan mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembelian berlebihan dan mengimbau distributor serta pemasok untuk tidak menimbun gula.

Meskipun demikian, pihak RNI (Perusahaan Umum Badan Usaha Milik Negara RNI) belum memberikan data rinci mengenai jumlah stok saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *