2025-10-06

SGOnline

Bersinar & Informatif

Operasi Pekat Polresta Cirebon 2.487 Botol Miras Lenyap, Kejahatan Turun

Kabupaten, (SGOnline),-
Polresta Cirebon bersama Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon memusnahkan ribuan botol minuman keras berbagai merek hasil razia KRYD dan Tipiring pada Senin (21/10/2024). Kegiatan ini dilaksanakan di Mapolresta Cirebon sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil kerja sama Polresta Cirebon dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon untuk mengatasi potensi gangguan kamtibmas. “Kegiatan ini bertujuan mencegah peredaran miras yang bisa memicu tindak kriminal dan menjaga kondusivitas Kabupaten Cirebon,” ujarnya.

Dalam pemusnahan kali ini, Polresta Cirebon menghancurkan 1.678 botol minuman keras pabrikan, 2.213 botol ciu, dan 529 liter tuak. Sementara itu, Tipiring Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon turut menambah jumlah miras yang dimusnahkan, yakni sebanyak 2.487 botol.

Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa Polresta Cirebon akan terus menggelar razia miras secara rutin untuk memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayahnya. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan menindak peredaran miras. Kami juga berharap adanya efek jera bagi para pengedar,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa operasi pekat akan terus dilakukan dengan mendatangi warung-warung yang nekat menjual miras. Miras sering menjadi pemicu kejahatan di Kabupaten Cirebon, dan Polresta Cirebon berkomitmen memberantasnya demi keamanan masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi miras, agar Kabupaten Cirebon selalu aman dan kondusif,” tambahnya.

(Andi/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *