DPRD Umumkan Pengangkatan dan Pemberhentian Walikota Cirebon Sisa Masa Jabatan 2018-2023
CIREBON, (SGOnline).–
Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon mengumumkan pengangkatan dan pemberhentian Dra Hj Eti Herawati MAP sebagai Walikota Cirebon sisa masa jabatan 2018-2023, Kamis (7/12/2023) di Griya Sawala.
Rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-6216/2023 tentang Pengesahan Pengangkatan Wali Kota Cirebon dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat pada tanggal 29 November 2023.
Wakil Ketua DPRD Fitria Pamungkaswati menyampaikan, pengumuman sisa masa jabatan walikota ini berdasar pada ketentuan Pasal 79 ayat 1 UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah perihal pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diumumkan oleh pimpinan DPRD.
“Dalam diktum kesatu mengesahkan Dra Hj Eti Herawati Wakil Wali Kota Cirebon menjadi Wali Kota Cirebon sisa masa jabatan 2018-2023,” ujar Fitria saat memimpin jalannya rapat.
Fitria menegaskan akhir masa jabatan Walikota Cirebon sisa masa jabatan 2028-2023 berakhir pada tanggal 12 Desember 2023. Ia pun menyampaikan ucapan selamat kepada Eti Herawati atas dilantiknya Walikota Cirebon pada 6 Desember oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat di Bandung.
“Kami, pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon mengucapkan selamat atas dilantiknya Wali Kota untuk sisa masa jabatan 2018-2023,” ucapnya. (SGO)
