Jika Alami Pelecehan Seksual, KAI Daop 3 Cirebon Minta Penumpang KA Segera Lapor Petugas
CIREBON, (SGOnline).-
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan, terutama saat berada di sekitar jalur kereta api dan ketika melewati perlintasan sebidang. KAI juga mengingatkan seluruh pengguna untuk turut menjaga keamanan dan kenyamanan perjalanan dengan menciptakan lingkungan kereta api yang terbebas dari pelecehan seksual.
Saat berada di perlintasan sebidang, masyarakat diminta untuk berhenti dan menunggu apabila palang pintu telah ditutup atau terdapat tanda kereta api akan melintas. Pengguna jalan tidak diperbolehkan menerobos palang pintu maupun berhenti di atas rel karena tindakan tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan keselamatan.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin menegaskan pentingnya masyarakat mematuhi ketentuan keselamatan di setiap perlintasan sebidang.
“Keselamatan harus selalu menjadi hal yang utama. Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak menerobos perlintasan ketika palang pintu sudah tertutup atau kereta api akan melintas. Berikan kesempatan kepada kereta api untuk melintas dan tunggu hingga kondisi benar-benar aman,” ujar Muhibbuddin.
Di sisi lain, KAI juga mengajak pengguna untuk menjaga perilaku serta menghargai batas dan ruang pribadi orang lain selama berada di stasiun atau di dalam kereta. Setiap tindakan yang mengandung unsur pelecehan seksual tidak dapat dibenarkan dan masyarakat yang mengalami atau menyaksikan dugaan pelecehan seksual diimbau untuk segera menyampaikannya kepada petugas KAI.
“Kami ingin seluruh pengguna jasa merasa aman dan nyaman selama menggunakan kereta api. Karena itu, mari saling menghargai dan tidak ragu untuk melaporkan apabila menemukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual,” jelas Muhibbuddin.
KAI Imbau Masyarakat Terapkan Langkah Aman
1. Berhenti dan menunggu ketika palang pintu perlintasan telah ditutup atau kereta api akan melintas.
2. Tidak menerobos palang pintu dan tidak berhenti di atas jalur kereta api.
3. Menjaga sikap dan menghargai ruang pribadi sesama pengguna kereta api.
4. Tidak melakukan tindakan atau perilaku yang mengarah pada pelecehan seksual.
5. Segera melapor kepada petugas KAI apabila menemukan kejadian yang mengancam keselamatan, keamanan, atau kenyamanan sesama.
KAI Daop 3 Cirebon menegaskan bahwa terciptanya perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman membutuhkan peran serta seluruh pihak. Masyarakat diharapkan senantiasa menaati aturan keselamatan dan ikut menjaga lingkungan perkeretaapian dari berbagai tindakan yang dapat merugikan atau mengganggu pengguna jasa lainnya. (Ruddy)
