2026-05-02

SGOnline

Bersinar & Informatif

Operasi Gabungan Satlantas Cirebon, Bapenda, dan Jasa Raharja Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan

Cirebon, (SGOnline),–
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Cirebon bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Jasa Raharja melaksanakan operasi gabungan di sejumlah titik di Kota Cirebon. Operasi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang sedang berlangsung.

Menurut Doddy K, Kanit Gar Den 2 Ditlantas Polda Jawa Barat, operasi gabungan ini melibatkan 15 personel Satlantas Polres Kota Cirebon, yang dibantu oleh beberapa siswa Caba (Calon Bintara). “Tugas kami hanya menyetop kendaraan dan memeriksa kelengkapan dokumen. Untuk penindakan lebih lanjut, itu merupakan ranah Bapenda dan Jasa Raharja,” ujar Doddy pada Jumat (15/11/2024).

Endang Sobirin, perwakilan dari Bapenda, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta optimalisasi pendapatan negara melalui pajak. “Saat ini, kepatuhan wajib pajak di Kota Cirebon baru mencapai sekitar 30%. Oleh karena itu, kegiatan ini kami lakukan selama dua minggu berturut-turut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” jelas Endang.

Program pemutihan ini menawarkan berbagai kemudahan, di antaranya pembebasan denda pajak serta penghapusan tunggakan lebih dari tiga tahun.

“Jadi, jika menunggak lima tahun, cukup membayar tiga tahun saja,” tambah Endang. Selain itu, masyarakat juga berkesempatan mendapatkan diskon pembayaran pajak hingga 4% jika melunasi pajak 60 hari sebelum jatuh tempo, dan diskon 2% jika membayar 30 hari sebelumnya.

Danny, Kepala Perwakilan Jasa Raharja, turut mendukung pelaksanaan operasi ini untuk memastikan masyarakat taat membayar sumbangan wajib terkait STNK serta premi Jasa Raharja. “Premi ini penting karena memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan. Hingga Oktober 2024, Jasa Raharja Cirebon telah menyalurkan santunan sebesar Rp41 miliar. Angka ini menurun 3% dibandingkan tahun lalu, menunjukkan bahwa kesadaran berlalu lintas semakin meningkat dan fatalitas kecelakaan menurun,” jelas Danny.

Operasi ini memungkinkan masyarakat untuk langsung membayar pajak di lokasi operasi dengan proses yang cepat, hanya memakan waktu sekitar 4 menit. “Kami sudah menerapkan sistem digital, jadi begitu data terdeteksi, masyarakat bisa langsung bayar dan cetak STNK di tempat,” tambah Endang.

Masyarakat Kota Cirebon diimbau untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang berlaku hingga 30 November 2024, demi mendapatkan berbagai keuntungan dan kemudahan. Ketaatan dalam membayar pajak juga akan berkontribusi pada pembangunan daerah, karena 70% dari pendapatan pajak kendaraan bermotor akan masuk ke kas daerah Kota Cirebon, sementara 30% sisanya untuk Jawa Barat.

Diharapkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Kota Cirebon akan meningkat, sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan di daerah tersebut.

(Andi/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *