Awas..! Buang Sampah di Rel Kereta Bisa Dipenjara, Ini Penjelasan KAI Daop 3 Cirebon

Cirebon – (SGOnline),-
KAI Daop 3 Cirebon mengimbau masyarakat untuk tidak membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Aktivitas ini berpotensi membahayakan perjalanan kereta api dan dapat berujung pada sanksi pidana. Rokhmad Makin Zainul, Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, menegaskan bahwa tindakan tersebut bisa dihukum penjara hingga tiga bulan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“KAI secara tegas melarang segala aktivitas di sekitar jalur kereta api yang tidak berkaitan dengan operasional kereta. Membakar sampah di dekat rel bisa merusak pandangan masinis dan suhu panasnya juga dapat mengganggu kabel optik, yang penting untuk sinyal perjalanan KA,” jelas Rokhmad.
Lebih lanjut, Rokhmad menjelaskan bahwa jika kabel optik rusak, sinyal kereta terganggu dan potensi kecelakaan meningkat. Selain itu, sampah yang dibuang sembarangan juga bisa menyumbat drainase, yang berisiko menyebabkan banjir dan membuat tanah di sekitar jalur rel menjadi rawan longsor.
“Mengacu pada cuaca ekstrem saat ini, dengan suhu panas dan angin kencang, tindakan seperti membakar sampah atau membuang puntung rokok sembarangan bisa memicu bahaya besar bagi keselamatan perjalanan kereta api,” tambahnya.
KAI Daop 3 Cirebon sudah melakukan sosialisasi kepada warga, serta patroli rutin dan pemasangan spanduk imbauan di sepanjang jalur kereta. Rokhmad mengajak masyarakat untuk bekerja sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan tindakan yang bisa memicu bahaya.
“Keselamatan perjalanan KA adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.
(Andi/SGO)