Tim DKPPP Intensif Cek Hewan Kurban, Yati Rohayati : Ditemukan Kambing Belum Cukup Umur
Cirebon, (SGOnline),-
Seminggu menjelang Hari Raya Idul Adha tahun 2023, petugas peternakan dan kesehatan hewan dari Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon turun melakukan pengecekan hewan kurban ke sejumlah tempat penjualan.
Hal itu dilakukan guna memastikan kondisi hewan kurban yang akan dibeli masyarakat dalam kondisi sehat dan aman serta layak dikonsumsi. Salah satunya di kawasan Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Kepala DKPPP, Yati Rohayati turun langsung bersama jajarannya untuk mengecek satu persatu hewan kurban sapi. Pengecekan hewan kurban dimulai dari kondisi gigi, badan hingga kaki.
“Sapi-sapi yang diberi tanda barcode di telinga, menunjukan dalam keadaan sehat dan sudah melalui pemeriksaan kesehatan hewan,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Ia menambahkan, yang perlu diwaspadai oleh peternak atau penjual yakni L-S-D atau penyakit kulit infeksius ditandai benjolan pada kulit.
“Jika ditemukan gejala tersebut, penjual bisa meminta bantuan pemeriksaan hewan dan tidak dianjurkan untuk dijual kepada masyarakat,” tegasnya.
Penjual ditegur

Sementara itu, pedagang hewan kurban di Jalan Samadikun mendapat teguran dari petugas DKPPP Kota Cirebon. Petugas mendapati domba yang dijual ternyata belum cukup umur dan tidak memenuhi syariat sebagai hewan kurban.
Kambing biasa atau kambing Jawa, dianjurkan minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun ke dua.
Menurut Yati Rohayati, saat melakukan pemeriksaan kambing di kawasan Jalan Kapten Samadikun dan Jalan Diponegoro, pihaknya menemukan sejumlah hewan yang belum cukup umur.
“Kami menegur penjual dan menyarankan untuk tidak dijual kepada masyarakat untuk kebutuhan berkurban,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Hal itu dilakukan agar penjual dan masyarakat bisa menerapkan ketentuan dan syariat Islam.
Sedangkan, harga jual kurban kambing berkisar Rp 2,5 juta dan ada yang mencapai Rp 5 juta lebih. (Andi/SGO)
