2026-07-21

SGOnline

Bersinar & Informatif

Pelaku Pedagangan Orang Diringkus Jajaran Satreskrim Polres Ciko, Satu Lainnya Buron

CIREBON, (SGOnline).-

Satreskrim Polres Cirebon Kota, berhasil mengungkap sekaligus meringkus salah satu pelaku tindak pidana perdagangan orang berinisial D, sedangkan satu laginya berinisial R masih DPO.

Pelaku mengiming-imingi korban Wasiah asal Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon dengan gaji tinggi dan memberinya uang fee sebelum berangkat, mempekerjakan korban secara ilegal ke negara Saudi Arabia.

Bahkan, korban yang bekerja selama dua tahun harus pulang dengan biaya sendiri dalam kondisi sakit dan lumpuh.

Wasiah (42 tahun), korban perdagangan kini hanya bisa duduk di atas kursi roda karena dalam kondisi sakit dan lumpuh usai bekerja di Saudi Arabia selama dua tahun empat bulan, korban juga mengalami hal kurang menyenangkan mulai dari dipaksa terus bekerja yang tak sesuai hingga gaji tak dibayar.

Wasiah tak menyangka, niatnya memperbaiki ekonomi keluarga harus berakhir nestapa dirinya bahkan harus membayar rumah sakit hingga kepulangan ke Indonesia, tanpa adanya bantuan dari pihak yang memberangkatkannya. Bahkan, haknya berupa gaji hingga asuransi tak pernah didapatkan hingga saat ini.

Sementara pelaku D, calo yang memberangkatkan Wasiah berhasil diringkus petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota. Tersangka mengiming-imingi korban dengan gaji tinggi hingga memberinya uang fee sebesar enam juta rupiah sebelum diberangkatkan. Korban yang terperdaya, akhirnya mau berangkat meski tak mengetahui jika ia bekerja di luar negeri tidak sesuai dengan prosedur.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam Konfrensi Persnya, mengatakan, dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa paspor dan visa kunjungan milik korban.

“Petugas masih memburu satu orang tersangka lain yang berperan sebagai penampung tenaga migran dan sudah kami kantongi identitasnya”, ujar Kapolres Cirebon Kota, Rabu (14/6/2023).

AKBP Ariek Indra Sentanu, melanjutkan, tersangka dijerat dengan pasal 4 tentang pemberantasan perdagangan orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Andi/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *