Polres Cirebon Kota Bekuk 9 Tersangka Narkoba
Cirebon, (SGOnline),- Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota, berhasil mengungkap sekaligus mengamankan 9 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat keras terbatas di sejumlah tempat yang ada di wilayah hukum Polres Ciko.
“Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1069 gram sabu-sabu, 2,9 gram sabu-sabu paket kecil, 254 butir ekstasi, 2.250 butir obat keras terbatas, 8 unit handphone, timbangan, dan lainnya. Para tersangka diamankan di enam lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon,” ujar AKBP Ariek Indra Sentanu, Selasa (31/1/2023).
Tersangka TH dan AN diamankan di sekitar Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon pada hari Minggu 29 Februari 2023 dengan barang bukti berupa 106,9 gram sabu-sabu.
“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya.
Dari 9 orang tersangka yang diamankan, salah satunya adalah seorang perempuan berinisial T yang terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu terbagi dalam paket-paket kecil.
“Saudari T ini didapati barang bukti 2 paket plastik ukuran sedang. Saudari T ini juga dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.(Andi/SGO)
