2026-04-19

SGOnline

Bersinar & Informatif

Amazing! Kota Cirebon Kini Miliki Perda Cirebon Satu Data

CIREBON, (SGOnline).-

Kota Cirebon kini memiliki Peraturan Daerah tentang Cirebon Satu Data. Raperda tersebut disahkan menjadi perda setelah mendapat persetujuan melalui rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Kamis (22/12/2022).

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengatakan, raperda tersebut sudah bisa mendapatkan persetujuan dari para fraksi di DPRD karena sudah beberapa kali dibahas oleh Pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon, serta sudah disampaikan ke pimpinan DPRD dan para ketua fraksi.

“Raperda tentang Cirebon Satu Data sudah disampaikan pada 27 Juni 2022. Sehingga raperda ini sudah bisa diambil persetujuan di DPRD. Harapannya, perda ini bisa dijadikan payung hukum penyelenggaraan satu data yang terintegrasi di Kota Cirebon,” ujar Ruri saat memimpin rapat paripurna.

Ketua Pansus Raperda tentang Cirebon Satu Data, Tunggal Dewananto menyampaikan, raperda ini mengatur tata kelola data sebagai pendukung penyelenggaraan Cirebon Satu Data, dengan menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, akuntabel dan dinamis.

Tujuan dari raperda ini, menurutnya, dapat memberikan acuan pelaksanaan tata kelola data implementasi Cirebon Satu Data linear dengan Pemprov Jabar dan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

Di samping itu, Perda tentant Cirebon Satu Data ini bertujuan memenuhi kebutuhan dan ketersediaan data Pemda Kota Cirebon melalui basis data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dapat dibagikan antar instansi.

“Tujuan lain dari perda ini mendorong keterbukaan dan transparansi data, menumbuhkan inovasi dan peran serta lembaga non pemerintah dan masyarakat. Tentunya melalui pemanfaatan keterbukaan data statistik dan informasi geospasial,” terangnya. (Herwin/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *