Sekda Prihatin Ada Kepala Satuan yang Tersandung Hukum, Agus Mulyadi: Ini Jadi Perhatian Serius
CIREBON, (SGOnline).-
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, H Agus Mulyadi, mengaku prihatin dengan adanya kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang tersandung masalah hukum. Dengan kondisi itu, akan ada sedikit hambatan dalam fungsi pelayanan di dinas tersebut, terutama otoritas yang harus dibicarakan dengan pimpinan.
Hal ini disampaikan Sekda usai acara Uji Publik rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi dalam pemilu tahun 2024. Di salah satu hotel di kawasan jalan RA Kartini, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Kamis (15/12/2022).
Diakui Sekda, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang diduga tersandung kasus pidana tersebut, sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon.
“Dengan kasus hukum ini, saya sangat prihatin dan sedih atas kejadian yang menimpa rekan di pemerintahan, sehingga akan menjadi evaluasi serius. Meski begitu, rencananya kami akan melakukan upaya pendampingan hukum dari LBH Korpri jika dimohon oleh yang bersangkutan dan keluarganya,” tandas Agus Mulyadi.
Sementara ini, mengenai fungsi pelayanan di SKPD yang dipimpin Syahroni secara sistem dipastikan tidak akan terganggu, namun pelayanan yang berkaitan dengan otoritas dengan pimpinan diperkirakan akan ada hambatan.
Diakui Sekda, dirinya akan berkomunikasi dengan Walikota untuk mengambil langkah kebijakan agar pelayanan terus berjalan. “BPKPD diminta untuk segera melakukan konsolidasi internal dan eksternal, untuk tetap menjaga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan,” tegasnya.
Agus Mulyadi mengingatkan, akhir tahun ini banyak hal yang harus diselesaikan, sehingga diperlukan upaya antisipasi agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan.
“Insya Allah mungkin hari Senin kami akan undang seluruh perangkat daerah, seperti apa yang disampaikan pimpinan, kita akan tetap jalan terus dalam hal pelayanan atau penyelenggaraan pemerintahan dengan segala konsekwensinya, termasuk pengangkatan pejabat sementara atau Plt,” paparnya. (Andi/SGO)
