Polres Ciko Masih Melakukan Pematangan Pelaksanaan Tilang Elektronik (ETLE)
Cirebon, SGOnline,- Polres Cirebon Kota masih melakukan pematangan terhadap pelaksanaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Kasatlantas Polres Ciko, AKP Triyono, menerangkan, Saat ini, sosialisasi terus dilakukan jajaran satlantas Polres Ciko ke masyarakat sampai nanti benar-benar diberlakukan tilang elektronik.
“Masih pematangan, sambil terus sosialisasi. Kami pun melakukan koordinasi dengan polda. Pelanggaran yang terekam dari kamera personel Lantas ini dikirimkan ke data base, untuk proses denda hingga surat tilang dikirim ke rumah. Sementara sanksi berupa teguran karena masih dalam tahap sosialisasi,” ujarnya, Kamis (1/12/2022).
Dia melanjutkan, penerapan ETLE di Kota Cirebon belum bisa dipastikan waktunya menunggu arahan dan evalasi dari pusat. Selama masa simulasi pemberlakuan ETLE di Kota Cirebon sebanyak 100 kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang sudah terekam dalam data base untuk kemudian dikirimkan bukti pelanggarannya melalui surat.
“Tanggal 30 November kemarin, sebanyak 30 pengendara yang melanggar dan terekam di basis data ETLE. Tinggal nanti bukti pelanggarannya dikirimkan ke alamat yang tercantum dalam surat kendaraan. Sekali lagi, masih tahap sosialisasi tidak ada sanski tilang kami hanya memastikan bahwa surat itu sampai ke rumah pengendara,” katanya.
Kasatlantas AKP Triyono Memastikan, baik personel, operator hingga sistem semuanya sudah siap untuk digunakan dalam mendukung program ETLE.
“Semua sudah siap, tinggal menunggu arahan dari pusat saja,” tandasnya. (Andi/SGO)
