Tajug Agung Pangeran Kejaksan
Sudah Jelas Bangunan Cagar Budaya
CIREBON, (SGOnline).-
Tajug Agung Pangeran Kejaksan yang berada di RT 02 RW 03 Pamitran, Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, ada rangkaian sejarah sangat dekat dengan Masjid Merah Panjunan.
“Tajug Agung Pangeran Kejaksan itu digunakan untuk ibadah salat lima waktu, salat sunah dan mengaji. Untuk Salat Jumatnya di Masjid Merah Panjunan. Artinya, kedua tempat ibadah itu punya sejarah yang jelas. Bila Masjid Merah Panjunan masuk bangunan cagar budaya, kenapa Tajug Agung Pangeran Kejaksan masih disebut diduga. Keduanya nyata-nyata punya nilai sejarah, sehingga masuk bangunan cagar budaya. Jadi, Pemerintah Kota Cirebon jangan ragu memutuskan Tajug Agung Pangeran Kejaksan sebagai bangunan cagar budaya,” tandas Dedy Syeh, budayawan Cirebon yang juga seorang peniliti situs.
Ia siap memberikan penjelasan secara gamblang kepada pemerintah daerah dan pihak manapun, dalam rangka meluruskan sejarah.
Menurut pria yang akrab disapa Kang Dedy Syeh, banyak sejarah tentang Cirebon yang harus diluruskan. “Istilah Cirebon Peteng sudah mengemuka, perlu ada pelurusan sejarah. Saya siap berdialog, berdiskusi dan menyampaikan analisa-analisa tentang sejarah Cirebon,” lanjutnya kepada wartawan, Selasa (8/10/2022).
Sementara itu, Ari Setyawan kembali mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melalui Dinas Kebudayan dan Pariwisata untuk mencabut plang atau papan nama di bangunan-bangunan cagar budaya di Kota Cirebon.
Pasalnya, payung hukum bangunan cagar budaya yang digunakan sudah kadaluarsa yakni Surat Keputusan (SK) Walikota Madya Cirebon nomor 19 tahun 2001.
“Coba perhatikan papan nama atau plang di tempat-tempat cagar budaya, masih SK wali kota nomor 19 tahun 2001 yang sudah kadaluarsa. Ini kesalahan yang sangat nyata dan kebohongan publik yang terus dipertontonkan,” ujar pemerhati kebijakan pemerintah di Kota Cirebon.
Disampaikan pria yang juga ketua forum LPM se-Kota Cirebon ini, SK wali kota nomor 19 tahun 2001 itu dasarnya dari UU nomor 5 tahun 1992 tentang cagar budaya. Namun, UU nomor 5 tahun 1992 telah diubah menjadi UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
“Perubahan yang sangat mendasar dari kedua UU tersebut adalah dalam UU 11 tahun 2010 diatur secara jelas tentang registrasi dan pelestarian cagar budaya melalui sistem pendidikan serta pelatihan. Sejak dikeluarkannya UU 11 tahun 2010, otomatis UU 5 tahun 1992 sudah tidak berlaku lagi. Bagaimana mungkin SK wali kota nomor 19 tahun 2001 tetap dicantumkan, sementara UU-nya tahun 2010,” tegas dia.
Terkait Tajug Agung Pangeran Kejaksam, Ari mengungkapkan, sejak tahun 2012 sudah mengusulkan agar ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Tapi, sampai saat ini belum juga diputuskan oleh pemerintah daerah.
“Saya berharap kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bisa meluruskan sejarah tentang bangunan-bangunan bersejarah di Kota Cirebon. Kesalahan masa lampau jangan diteruskan, tapi diperbaiki,” pungkas dia. (Andi/SGO)
