KH, Pemain Sinetron Ikatan Cinta Jadi Tersangka Penganiayaan Berat dan Perbuatan tak Menyenangkan
JAKARTA, (SGOnline).-
Munculnya beragam fitnah atau tudingan yang dialamatkan KH, pemain sinetron Ikatan Cinta terhadap korban, dr Siska menjadi perhatian serius kuasa hukumnya yang terdiri dari Brigjend Pol (P) Siswandi, Pitra Romadoni Nasution, SH.MH dan Georgian Obertha, SH.
“Kami ingin menyampaikan hak jawab terkait dengan fitnahan-fitnahan tersangka KH terhadap klien kami selama ini, dengan ini kami sampaikan hak jawab untuk menepis penggiringan opini sesat sebagai berikut,” tandas Brigjend Pol (P) Siswandi kepada Surya Grage Online, Senin (31/10/2022)
Pertama, kata mantan Kapolres Cirebon Kota ini, dengan sepenuh hati yang tulus, tim kuasa hukum mengucapkan ribuan terima kasih kepada masyarakat Indonesia, khususnya para perempuan yang telah mengawal dan mendukung kasus dr. Siska hingga ke tahap ini.
“Kedua, esensi pemenuhan hak-hak perempuan dan keadilan bagi dr. Siska adalah kepastian hukum atas peristiwa penganiayaan yang dialami oleh dr. Siska seorang diri. Ketiga, kami juga tiada henti-hentinya memperjuangkan hak-hak dr. Siska selaku perempuan sampai keadilan itu kami dapatkan, dan alhamdulillah puji tuhan yang maha adil status KH dari terlapor sudah ditingkatkan ke tersangka,” papar Siswandi.
Keempat, lanjut Siswandi, juga tiada henti-hentinya selalu difitnah tersangka, bukan hanya kepada korban tapi juga kepada kuasa hukum, sehingga ia menilai tersangka tersebut mencoba menggiring opini yang sesat dan sangat merendahkan profesi advokat.
“Kelima, dikarenakan tersangka tersebut telah mem-framming dengan mencoba menggiring opini publik, dengan ini kami bermohon kepada Bapak Kapolri Cq. Kapolda Jawa Barat Cq. Polres Kab. Bogor agar segera melakukan tindakan tegas terhadap tersangka karena telah banyak merugikan koban dan menebarkan fitnah bukan hanya kepada korban tapi kepada Penasehat Hukum dr. Siska juga serta tersangka tersebut menggiring opini yang tidak baik untuk masyarakat yang nantinya akan berdampak kepada masyarakat luas,” tegas dia.
Pada poin keenam, Siswandi menegaskan, sudah jelas yang menjadi korban dalam kasus tersebut — setelah dilakukan kajian oleh Lembaga Perlindungan Saksi & Korban adalah dr. Siska, sementara tersangka ingin membangun opini dengan video editan (potongan) di adegan kedua ketika korban melakukan perlawanan dan kuasa hukum memastikan video yang di-framming korban tersebut adalah editan (potongan) yang ingin membangun opini publik yang sesat sehingga tersangka Playing Victim.
“Kami selaku korban sangat menghormati proses hukum dan sepanjang mengenai bukti Pro justitia yang diatur dalam pasal 184 KUHAP kami telah serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Berikutnya, dr. Siska bukan hanya mengalami kerugian immateril atas perbuatan tersangka, tapi korban juga mengalami kerugian materiil akibat perbuatan tersangka yang dahulunya pernah dikontrak sebagai Brand Ambasador dan biaya pengobatan yang belum dibayar kepada korban yang dibuktikan dengan gugatan korban di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sehingga korban mengalami kerugian yang drastis dan mengalami trauma dan psikis serta depresi akibat permasalahan tersebut yang merugikan korban (dr. Siska, Red).
Pada kesempatan itu, Siswandi juga mengingatkan apabila tersangka tersebut masih berkeliaran dan menyebarkan fitnahan-fitnahan terhadap korban serta menggiring opini sesat, dirinya akan ke Mabes Polri untuk meminta keadilan kepada kapolri atas kasus tersebut. (Ruddy/SGO)
