2024-12-03

SGOnline

Bersinar & Informatif

Ungkap Tiga Kasus Pidana, Enam Tersangka Diamankan

CIREBON, SGOnline.-

Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan. Yaitu kasus pengeroyokan, kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, menuturkan, jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari hasil tiga kasus tersebut mencapai enam orang. Tiga orang di antaranya merupakan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kombes Pol Arif Budiman menuturkan, ketiga pelaku itu berinisial JR, AW, dan DN yang tercatat sebagai warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (26/10/2021) sekira pukul 17.30 WIB.

“Mereka menganiaya korban menggunakan tangan kosong dengan cara memukuli dan menendangnya. Penganiayaan ini terjadi di pangkalan ojek di Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon,” kata Kombes Pol Arif Budiman, dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (27/10/2021).

Ia memaparkan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, di antaranya, pakaian, sendal, handphone, dan lainnya. Hingga kini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku yang telah diamankan.

Kasus yang kedua yaitu jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pelaku kasus curat yang beraksi di Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Para pelaku berinisial MT dan JL yang mencuri sepeda motor pada Minggu (2/5/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.

Aksi kedua pelaku mencuri sepeda motor yang diparkir di halaman rumah korban dengan cara merusak kunci sepeda motor, diketahui para pelaku juga berasal dari Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

“Kami mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian, kunci T, dan lainnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kombes Pol Arif Budiman

Sementara itu pelaku lainnya yang diamankan Polresta Cirebon berinisial SM yang terlibat kasus curat di Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, pada Senin (20/9/2021).

Tersangka SM menjambret tas milik seorang ibu yang mengendarai sepeda motor di kawasan tersebut sekira pukul 22.00 WIB.

Modus pelaku saat melakukan aksinya ialah memepet korban menggunakan sepeda motor, kemudian menarik tasnya. Namun, korban sempat melakukan perlawanan sehingga terjadi aksi tarik-menarik tas dengan pelaku.

Pelaku langsung kabur setelah berhasil menarik tas yang berisi handphone dan uang tunai senilai Rp 200 ribu tersebut. Korban pun berupaya mengejar pelaku sambil berteriak jambret sehing warga setempat ikut mengejar.

“Saat dikejar warga, pelaku terjatuh dan kemudian langsung diamankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” imbuhnya. (Andi/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *