2024-12-03

SGOnline

Bersinar & Informatif

Sidang Perkara Penganiayaan Dosen UGJ Cirebon Masuki Tahap Duplik

CIREBON, (SGOnline).-

Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon kembali menggelar sidang kasus penganiayaan dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon, Kamis (2/9/2021).

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hapsari Retno Widowulan, didampingi dua hakim anggota Aryo Widiatmoko dan Erita Harefa ini mendengarkan duplik dari kuasa hukum terdakwa DN terhadap pleidoi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hanya saja, sidang hanya berlangsung sekitar 30 menit. Usai mendengarkan duplik dari  kuasa hukum terdakwa DN, sidang kembali ditunda hingga Senin (6/9/2021) mendatang.

Kuasa hukum terdakwa DN, Qorib, yang ditemui usai sidang mengaku yakin, majelis hakim akan adil dan membebaskan kliennya. Independensi pengadilan sangat kuat dan tidak bisa diintervensi kekuatan manapun.

“Pengadilan ini mewakili negara dan hadir untuk menyelesaikan masalah berkaitan keadilan warganya. Semoga hakim bersikap adil dan bisa membebaskan klien saya. Apapun putusannya nanti, kami siap menerima,” katanya.

Di bagian lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Taupik Hidayat menjelaskan, terkait tuntutan merupakan kewenangan jaksa di persidangan yang sudah dimusyawarahkan dengan pimpinan. “Jaksa menilai terdakwa sudah meminta maaf dan dimaafkan. Keduanya masih satu lingkungan pekerjaan,” katanya. (Andi/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *