2024-12-07

SGOnline

Bersinar & Informatif

Sat Lantas Polres Ciko dan Dit Lantas Polda Jabar Tindak Pelanggar Kecepatan

CIREBON, (SGOnline).-

Penindakan batas maksimal kecepatan gabungan bagi pengemudi yang melintas di Jalan Tol Palikanci yang dilaksanakan, Rabu (6/10/2021).

Aturan mengenai batas kecepatan kendaraan di jalan Tol bakal diperketat. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar, Subdit Gakkum Polda Jabar, Sat PJR Polda Jabar bersama personel Sat Lantas Polres Cirebon Kota, melaksanakan penindakan bagi pelanggar batas maksimal kecepatan di Rest Area Tol Palikanci KM 208 B, dengan menggunakan Speed Gun.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, melalui Kasat Lantas, AKP La Ode Habibi Ade Jama, menyampaikan, salah satu fokus utama penindakan, yaitu kendaraan yang melanggar batas kecepatan sesuai ketentuan. Selebihnya, tidak menggunakan sabuk keselamatan atau seatbelt, dan mengemudi sambil mengoperasikan ponsel pintar.

Oleh sebab itu, lanjut Habibi, penting bagi pengendara mulai memahami dan menjaga batas kecepatan berkendara sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan, aturan tersebut telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 21 ayat 1.

Dijelaskan dia, aturan itu menjelaskan setiap kategori jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Kemudian pada ayat dua (2), kategori jenis jalan yang dimaksud, berdasarkan jalan di kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antar kota, dan jalan bebas hambatan.

“Kemudian, pada ayat 5, dari masing-masing pasal di atas dijelaskan bahwa batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Dengan kata lain, bisa disesuaikan sesuai rambu yang ada. Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” papar AKP La Ode Habibi Ade Jama.

Ditambahkan Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja, langkah ini dilakukan guna mengurangi potensi kecelakaan di jalan tol. Hadir dalam kegiatan tersebut Subdit Gakkum Polda Dirlant, Sat PJR Polda Jabar, Kbo Lantas Polres Ciko, Kanit Turjawali Polres Ciko dan Anggota Sat Lantas.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di jalan Tol, yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam. Batas kecepatan bisa berubah sesuai rambu lalu lintas yang ada atau terpasang di pinggir jalan,” ucap Iptu Ngatidja.

Berikut detail aturan batas kecepatan yang telah diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4:
a. Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c. Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman. (Ruddy/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *