PT KAI Daop 3 Cirebon Kembali Operasikan KA Lokal Kaligung
CIREBON, (SGOnline).-
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon kembali mengoperasikan kereta api (KA) lokal Kaligung mulai Senin, 4 Oktober 2021, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dimana dalam setiap harinya terdapat 8 perjalanan KA Kaligung yang terbagi dalam 3 relasi perjalanan diantaranya Relasi Cirebon Prujakan – Semarang Poncol/pp, relasi Brebes – Semarang Poncol/pp dan relasi Tegal – Semarang Poncol/pp
Adapun persyaratan dan ketentuan sesuai SE Kemenhub No:69 Tahun 2021, bagi para penumpang dari KA Lokal Kaligung ini diantaranya adalah:
- Penumpang wajib sudah melaksanakan vaksin Covid-19 minimal tahap pertama, dengan bukti melalui aplikasi PeduliLindungi atau Kartu Vaksin.
- Bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Pelanggan KA di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan naik KA.
- Bagi Penumpang KA Lokal tidak perlu menunjukan hasil tes RT-PCR/ Rapid Antigen atau STRP/Surat Tugas lainnya. (Sementara bagi penumpang KA Jarak Jauh masih wajib menunjukan Surat Bebas Covid-19 ini).
“PT KAI Daop 3 Cirebon mulai mengoperasikan KA Lokal Kaligung terhitung mulai tanggal 4 Oktober 2021 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Adapun salah satu persyaratan utama bagi penumpang KA Kaligung adalah penumpang harus berusia di atas 12 tahun dan penumpang wajib sudah divaksin Covid-19 minimal tahap pertama. Khusus bagi penumpang KA Lokal tidak perlu untuk menunjukan hasil tes Rapid Antigen/RT-PCR,” Jelas Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon.
Adapun Jadwal KA Kaligung tersebut diantaranya :
1). KA 203 (Semarang Poncol – Cirebon Prujakan), Berangkat dari Stasiun Semarang Poncol jam 05:00 WIB dan tiba di Stasiun Cirebon Prujakan jam 08:32 WIB.
2). KA 204 (Cirebon Prujakan – Semarang Pocol), Berangkat dari Stasiun Cirebon Prujakan Jam 09:00 dan tiba di Stasiun semarang Poncol jam 12:28 WIB.
3). KA 209 (Semarang Poncol – Brebes), Berangkat dari Semarang Poncol jam 08:45 WIB dan tiba di Stasiun Brebes Jam 11:15 WIB.
4). KA 210 (Brebes – Semarang Poncol), Berangkat dari Brebes jam 04:45 WIB dan tiba di Stasiun Semarang Poncol Jam 07:21 WIB.
5). KA 208 (Brebes – Semarang Poncol), Berangkat dari Brebes jam 12:00 WIB dan tiba di Stasiun Semarang Poncol Jam 14:44 WIB.
6). KA 209 (Semarang Poncol – Brebes), Berangkat dari Semarang Poncol jam 08:45 WIB dan tiba di Stasiun Brebes Jam 11:15 WIB.
7). KA 205 (Semarang Poncol – Tegal), Berangkat dari Stasiun Semarang Poncol jam 13:50 WIB dan tiba di Stasiun Tegal jam 16:00 Wib.
8). KA 206 (Tegal – Semarang Poncol), Berangkat dari Stasiun Tegal jam17:00 WIB dan tiba di Stasiun Semarang Poncol jam 19:15 WIB.
“Adapun rangkaian dari KA Kaligung terdiri dari 7 gerbong kereta kelas ekonomi dan 2 gerbong kereta kelas ekskutif dengan okupansi maksimum di setiap gerbong keretanya adalah 70%. Sementara untuk tarif tiket KA Kaligung mulai dari Rp 60.000,” Ujar Suprapto.
Persyaratan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 tahun 2021 lainnya yang harus dilakukan dan dipenuhi oleh para calon penumpang KA diantaranya :
- Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
- Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.
- Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6 M, yaitu : Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi Mobilitas, Menghindari makan bersama.
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
“Semoga dengan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan, kita bisa mewujudkan transportasi kereta api yang aman, nyaman dan cepat, serta terhindar dari penyebaran Covid-19,” tutur Suprapto. (SGOnline)