Polresta Cirebon Rilis Penanganan Kasus Narkotika dan Miras Selama Mei 2024

Kabupaten, (SGOnline),-
Satresnarkoba Polresta Cirebon merilis laporan penanganan kasus penyalahgunaan narkotika, obat-obatan keras terbatas, dan minuman keras (miras) di wilayah hukum Polresta Cirebon selama bulan Mei 2024.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon pada Selasa (11/6/2024), Kapolres Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyampaikan, “Jumlah laporan polisi selama Mei 2024 ada 13 kasus. Dari 13 kasus itu, terdiri dari tiga kasus sabu dan 10 kasus obat-obatan keras terbatas. Dari 13 kasus tersebut, tersangkanya ada 14 orang. Saat ini, 9 tersangka masih ditahan, sementara lainnya sudah dilimpahkan.”
Barang bukti yang berhasil diamankan selama Mei 2024 termasuk 186,39 gram sabu senilai Rp186.360.000 dan 3.801 butir obat-obatan keras terbatas senilai Rp19.005.000. Selain itu, Polresta Cirebon juga menyita 1.565 botol miras pabrikan, 2.488 botol ciu tradisional, dan 315 liter tuak.
Beberapa tempat kejadian perkara (TKP) penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan keras terbatas antara lain di Pangenan, Susukan, Ciledug, Walet, Talun, Lemahabang, Pabuaran, Ciwaringin, dan Astanajapura. Tersangka kasus sabu berinisial NBA dan D, berusia antara 23 hingga 41 tahun, sementara tersangka kasus obat-obatan keras terbatas berinisial TH, DW, AG, SK, AS, IBM, dan FA, yang mayoritas merupakan warga kelahiran Cirebon.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku masih sama seperti sebelumnya, yakni menggunakan map dan modus tempel. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 juncto Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara hingga 12 tahun,” jelas Kapolres.
Kombes Pol. Sumarni menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan keras terbatas di wilayah hukum Polresta Cirebon, “Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan keras terbatas di wilayah hukum Polresta Cirebon.”
Pj. Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, turut mengapresiasi langkah Polresta Cirebon. Ia menekankan pentingnya menjamin keamanan dan mendorong kegiatan positif untuk remaja, mengingat seringnya terjadi aksi tawuran. “Kami ingin memastikan generasi muda kita lebih baik dari kita. Oleh karena itu, kami harus menjaga mereka. Di bulan Juni dan Juli nanti, Dispora akan melaksanakan tiga kegiatan lomba antar kampung dan beberapa kegiatan lainnya yang melibatkan pemuda-pemuda di Kabupaten Cirebon.”
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M. Luthfi, juga menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan narkoba dan pemberdayaan generasi muda. “Kami apresiasi langkah Polresta Cirebon dan sepakat dengan Bupati bahwa kegiatan anak-anak muda harus lebih produktif. Kita perlu memastikan akses pendidikan dan lapangan pekerjaan bagi anak-anak muda agar mereka tidak terjerumus dalam masalah,” tegas Luthfi.
Polresta Cirebon dan pemerintah daerah berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam mengatasi masalah narkoba dan kenakalan remaja demi menciptakan generasi muda yang tangguh, sehat, dan berkualitas di Kabupaten Cirebon.
(Andi/SGO)