LSM Penjara Sesalkan Beredarnya Video Kerumunan Penonton Hiburan tanpa Prokes
CIREBON, (SGOnline).-
PPKM Level 3 dan 4 baru akan berakhir pada 6 September 2021, meskipun pemerintah memberikan kelonggaran pada aturan PPKM, namun masyarakat tetap diminta mematuhi protokol kesehatan. Namun, masyarakat menyayangkan, adanya kerumunan penonton yang menyaksikan hiburan, di tengah upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus Covid–19.
Di tengah masa PPKM ini, beredar video kerumunan massa yang berjubel di depan sebuah panggung hiburan yang cukup besar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerumunan tersebut terjadi pada acara hiburan di salah satu objek wisata di Kabupaten Cirebon milik ustad kondang yang juga Youtuber asal Cirebon ini, Sabtu (4/9/2021).
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Penjara Indonesia Kota Cirebon, Yudi Hadisurachman, mempertanyakan kenapa kerumunan tersebut bisa terjadi. Pasalnya, pemerintah sudah sangat jelas melarang adanya kerumunan massa dan meminta masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Kalau dilihat videonya itu tidak ada jarak sama sekali antara penonton satu sama lainnya, bahkan banyak juga mereka yang tidak pakai masker. Jadi ini jelas melanggar prokes di masa PPKM,” ujarnya, Minggu (5/9/2021).
Yudi mengatakan, sebagai warga negara Republik Indonesia, ia meminta keadilan kepada seluruh pihak atas kejadian ini. Menurutnya, aturan penerapan PPKM ini berlaku untuk seluruh warga tanpa terkecuali.
“Jangan merasa seperti orang yang kebal hukum, semua sama dimata hukum siapapun yang melanggar harus ditindak. Mau itu artis, pejabat atau siapapun, ini pelanggaran di masa PPKM tidak bisa didiamkan,” katanya.
Rencananya, Yudi bersama dengan Pengurus LSM Penjara Indonesia akan mendatangi Mapolres Cirebon Kota untuk bersilaturahmi dan membicarakan kerumunan yang terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota (Ciko).
“Sebelum Kapolres Ciko serah terima kita buat kesan yang baik di wilkum Polres Ciko berkaitan penerapan PPKM. Ini masalah serius berkaitan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ga ada yang kebal hukum dalam pemberlakuan PPKM di wilayah NKRI,” tandasnya. (Herwin/SGO)