Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Ungkap Dugaan Kasus Korupsi Pengalihan Aset Milik PD Pembangunan
1 min readCirebon, (SGOnline),-
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi, SH, mengumumkan pengungkapan kasus korupsi terkait pengalihan dan penguasaan aset milik Perusahaan Daerah Pembangunan (PD Pembangunan) dari tahun 2004 hingga 2009. Para tersangka diduga melakukan pemalsuan proses perolehan sertifikat tanah dengan melibatkan saudara Sopiani, yang saat ini telah terpidana kasus Tipikor.
Sebanyak lima sertifikat tanah dikeluarkan hasil kerjasama yang tidak sah antara pihak PD Pembangunan dan saudara Sopiani. Dalam perjalanan waktu, dua sertifikat atas nama Adi, satu sertifikat atas nama OI, dan sertifikat lainnya berpindah kepemilikan secara ilegal. Meski pada tahun 2014 satu sertifikat sudah dilepas dan dijual kepada pihak lain, serta satu sertifikat mengalami penurunan status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), para tersangka tetap menguasai dan memiliki aset tersebut.
Putusan Mahkamah Agung dalam kasus perdata menyatakan bahwa kelima sertifikat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dasar. Namun, ketigs tersangka tetap memegang kendali atas aset tersebut, yang saat ini masih dalam tahap pengelasan tersangka.
Umaryadi menyatakan, bahwa terdakwa melanggar undang-undang nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas perbuatan tersebut, para terdakwa akan menjalani penanganan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan). Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai kurang lebih 23,6 miliar rupiah.
Awalnya, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menerima laporan terkait dugaan pengalihan atau penjualan aset milik PD Pembangunan. Setelah penelitian dan penyelidikan, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sejak tahun 2008, proses sertifikat dan kemungkinan pengalihan aset-aset lain milik negara akan terus ditelusuri dan didalami oleh pihak berwenang.
(Andi/SGO)