2024-12-05

SGOnline

Bersinar & Informatif

Jurnalis Cirebon Tolak RUU Penyiaran, Gelar Aksi di DPRD

Kabupaten, (SGOnline),-
Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cirebon Raya dan anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Cirebon menolak revisi Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang dianggap mengancam kebebasan pers. Penolakan ini disampaikan dalam audiensi bersama Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Kabupaten Cirebon di kantor DPRD setempat pada Jumat (17/5/2024).

Puluhan jurnalis juga menggelar aksi teatrikal dengan menaburkan kembang di atas kumpulan kartu pers di teras kantor DPRD Kabupaten Cirebon, menggambarkan ancaman kematian pers dengan adanya RUU tersebut.

Ketua IJTI Cirebon Raya, Faisal Nurathman, mengungkapkan keprihatinannya atas draf RUU yang dibahas dalam Badan Legislasi DPR pada 27 Maret 2024 tanpa melibatkan berbagai pihak terkait. “Organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers tidak dilibatkan dalam penyusunan itu,” ucap Faisal. Ia menambahkan, banyak organisasi seperti IJTI, AJI, dan Dewan Pers menolak RUU tersebut.

Faisal menjelaskan bahwa beberapa pasal dalam RUU Penyiaran dapat mengancam kebebasan pers, termasuk Pasal 50 B Ayat 2 huruf C yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. “Mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi? Selama karya itu memegang kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data benar, dibuat secara profesional serta untuk kepentingan publik, maka tidak boleh dilarang,” tegasnya.

Selain itu, Pasal 50 B ayat 2 huruf K yang terkait dengan penayangan isi siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, serta pencemaran nama baik dinilai multitafsir dan berpotensi menjadi alat untuk membungkam jurnalis.

Anggota AJI Cirebon, Abdullah Fikri Ashri, menyoroti potensi tumpang tindih antara RUU Penyiaran dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 50 B Ayat 2 C dinilai bertentangan dengan Pasal 4 Ayat 2 UU Pers yang menjamin pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Ia juga menilai bahwa RUU ini dapat berdampak pada pengguna media digital seperti influencer yang kritis.

IJTI Cirebon Raya dan AJI Bandung menyatakan sikap menolak RUU Penyiaran dengan beberapa poin tuntutan, antara lain mencabut pasal yang mengancam kemerdekaan pers dan meminta DPR mengkaji ulang draf revisi dengan melibatkan semua pihak terkait.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohammad Luthfi, menyatakan dukungannya terhadap penolakan jurnalis atas RUU Penyiaran. “Kami mendukung penghapusan pasal yang multitafsir di RUU Penyiaran. Kami juga mendukung independensi media,” ungkapnya.

(Andi/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *