2024-04-19

SGOnline

Bersinar & Informatif

Jelang Musim Hujan, Pohon Rawan Tumbang Dipangkas

2 min read

CIREBON, (SGOnline).-

Pemda Kota Cirebon melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kota Cirebon meningkatkan intensitas pemangkasan pohon rawan tumbang jelang musim penghujan. Upaya ini untuk meminimalisasi terjadinya pohon tumbang yang dapat menimpa pemukiman maupun pengguna jalan.

Kepala DPRKP Kota Cirebon H Agung Sedijono, menuturkan, pohon yang dianggap dapat membahayakan masyarakat dan pengguna jalan akan dipangkas pada ranting. Sedangkan pohon yang lapuk termakan usia akan ditebang.

“Sekiranya dapat membahayakan masyarakat kami rapikan atau kami tebang. Apalagi musim hujan dikhawatirkan bisa menimpa pemukiman dan pengguna jalan,” kata Agung, Jumat (24/9/2021).

Pemangkasan pohon rawan tumbang dilakukan di hampir seluruh ruas jalan di Kota Cirebon. DPRKP juga berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum melakukan pemangkasan. Sebab ruas jalan di Kota Cirebon ada yang tanggungjawabnya Pemerintah Daerah Kota Cirebon, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat.

“Jalan Nyimas Gandasari, Jalan Kesambi sampai lampu merah Rumah Sakit Ciremai milik Pemprov Jabar. Jalan Kanggraksan sampai Jendral Sudirman milik pemerintah pusat. Jalan Diponogoro, Jalan Sisingamangaraja sampai Jalan Kalijaga milik pemerintah pusat. Kami selalu koordinasi sebelum memangkas,” jelas Agung.

Mobil khusus

Ia memaparkan, pihaknya memiliki satu tim yang terdiri dari 10 personel, bertugas khusus melakukan pemangkasan pohon. Dalam pemangkasan pohon, petugas sangat berhati-hati, karena tak jarang pohon yang dipangkas berdekatan dengan kabel listrik atau kabel jaringan telepon.

“Ada mobil khusus pemangkasan pohon dan rambu-rambu saat dilakukan pemangkasan. Anggota kami juga sangat hati-hati,” tambahnya.

Pihaknya, lanjut Agung, menerima permintaan masyarakat yang ingin pohon dekat rumahnya dipangkas atau ditebang. Jika pohon tersebut ditebang, maka masyarakat wajib mengganti sesuai besarnya pohon.

“Jika pohon besar yang ditebang, maka wajib menanam kembali sepuluh pohon. Sedangkan jika pohon ukuran sedang, wajib menanam lima pohon, dan jika pohon kecil, diwajibkan menanam dua pohon sebagai penggantinya,” tutur dia.

Meski tidak ada aturan tertulis, namun hal itu sebagai upaya menjaga keseimbangan antara pohon yang ditebang dengan pohon yang ditanam. “Kami tidak ingin setelah pohon ditebang tidak ada lagi penggantinya, jadi kami minta kesadaran masyarakat,” katanya. (Herwin/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *