2025-03-21

SGOnline

Bersinar & Informatif

Dino Pati Djalal Diperiksa Bareskrim Polri

Dino Pati Djalal (kiri) dan Brigjen Pol P Adv Siswandi (kanan)

JAKARTA, (SGOnline).-

Dino Pati Djalal, mantan Duta Besar US melaporkan kasus penggelapan dan penipuan yang dialami ibunya ke Bareskrim Polri. Hal itu sesuai dengan LP No. LP/B/521/VIII/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2021.

Informasi yang diperoleh Suryagrageonline.id menyebutkan, pada Selasa (19 September 2021), Bareskrim meminta keterangan klarifikasi terhadap Dino Pati Djalal selaku pelapor. Ia merupakan anak kandung ibu Zurni yang menjadi korban dalam tindakan penipuan dan penggelapan terkait penjualan salah satu rumahnya di kawasan Kemang, Jaksel, yang diduga dilakukan terlapor berinisial Z.

Diketahui, usaha ibunya adalah di bidang properti (jual beli/sewa menyewa rumah). Ia mengetahui adanya dugaan tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Z. Hal itu berawal saat dirinya menginventarisasi aset milik ibunya dan diketahui ada salah satu rumah yang beralamat di Jalan Kemang Selatan II No. 5 telah dijual oleh broker Z, namun ibunya lupa dan bingung terkait penjualan rumah tersebut.

Selanjutnya, ia menghubungi broker Z dan menanyakan proses jual beli rumah itu, tetapi Z menyangkal dan mengatakan tidak tahu menahu dan bukan sebagai broker dalam jual beli rumah milik ibunya di Kemang Selatan II No 5.

Mengakui

Namun setelah didesak berulang kali, barulah Z mengakui jika benar dirinya yang membantu menjual rumah itu dengan harga Rp 16 M, dengan mengirimkan bukti transfer senilai Rp 16 miliar ke rekening Ibu Zurni.

Dari penjelasan Z tersebut, maka dilakukan penelusuran ke pihak pembeli maupun notaris yang membuat AJB, ternyata rumah itu dibeli seharga Rp 32 miliar. Dengan demikian ada sisa uang hasil penjualan rumah sebesar Rp 16 miliar yang belum diserahkan ke Ibu Zurni selaku pemilik/penjual.

Karena penjualan rumah itu ternyata seharga Rp 32 miliar, maka kemudian meminta Z agar bertindak jujur atas tindakannya menjual rumah milik Ibu Zur, tetapi ternyata tidak direspon dengan baik oleh Z untuk menjelaskan secara transparan proses dan nilai jual rumah dimaksud, sehingga kemudian diberi kuasa oleh Ibu Zur untuk buat laporan polisi di Bareskrim Polri agar Z diproses secara hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Setelah meminta klarifikasi Dino Pati Djalal, Bareskrim Polri juga meminta keterangan dari Zurni Djalal. Dari informasi yang diperoleh, Zurni diketahui selama ini berusaha di bidang properti, yaitu jual beli/sewa menyewa rumah. Ia mengaku pernah menjual salah satu rumah miliknya yang terletak di Jalan Kemang Selatan II No. 5 melalui broker Z, sekitar tahun 2017. Namun karena lama, maka korban lupa proses jual beli maupun pembayaran rumah tersebut.

Atas nama ponakan

Rumah miliknya tersebut mempunyai 2 SHM yang diatasnamakan keponakan yang selama ini dipercaya bernama Yurmisnawita. Hal itu dilakukan karena korban sering bepergian ke luar negeri namun usahanya tetap berjalan, sehingga jika ada yang mau beli rumah miliknya, walaupun keberadaannya di LN tetap bisa dilakukan oleh keponakannya tersebut. Adapun keuntungannya dapat membantu keponakannya untuk menambah penghasilan mereka.

Zurni membenarkan jika Dino Pati Djalal adalah anak kandungnya dan pernah melakukan pengecekan atas rumah miliknya yang selama ini dijualbelikan oleh broker dan ditemukan rumah miliknya yang beralamat di Jalan Kemang Selatan II No. 5 dijual Z hanya dibayar Rp 16 miliar, padahal dalam AJB tertuang Rp 32 miliar.

Oleh karena itu, dirinya memberi kuasa kepada anaknya, Dino, agar mengurus pembayaran sisanya termasuk membuat laporan agar broker Z diproses secara hukum sehingga dapat diketahui tindakan yang sebenarnya atas jual rumah di tersebut.

Sedangkan keterangan dari Yurmisnawita, ia membenarkan jika dirinya adalah keponakan Zurni (korban), yang selama ini dipercaya dalam usaha propertinya, sehingga terkait dengan jual/beli rumah oleh Zurni makanya SHM-nya diatasnamakan ke nama saksi.

Hal ini dilakukan karena Zurni (korban) punya kesibukan dan sering ke LN, sehingga dalam usahanya bisa mewakili untuk tanda tangan agar usahanya lancar dan juga dari keuntungan sering dibagikan kepada saudara2 termasuk saksi.

Datang ke notaris

Saksi membenarkan rumah milik korban (ibu Zurni) yang terletak di Jalan Kemang Selatan II No. 5 dijual Z dan kemudian saksi dan suaminya Yufianu Mitra Akda diminta datang ke notaris bersama dengan broker Z yang membuat AJB dan disuruh menandatangani beberapa surat, di antaranya AJB dan surat pernyataan agar uang hasil penjualan rumah tersebut ditransfer oleh pembeli ke rekening broker Z, sehingga tidak langsung ke rekening Zurni selaku pemilik rumah. Namun bagaimana pelaksanaan pembayaran ke Zurni (korban), saksi tidak tahu.

Sementara klarifikasi dari Yusfianu Mitra Akda diketahui, saksi adalah suami dari Yurmisnawita yang adalah keponakan yang dipercaya Zurni dalam usaha jual beli rumah, sehingga ada yang SHM diatasnamakan ke istrinya, Yurmisnawita.

Hal itu dilakukan karena ibu Zurni sering ke LN, dengan demikian tidak mengganggu usahanya karena istrinya yang langsung bisa tanda tangan dokumen yang diperlukan. Ia juga membenarkan jika istrinya, ke notaris dan mendatangani surat-surat/AJB sehubungan dengan penjualan rumah milik Ibu Zurni yang beralamat di Jalan Kemang Selatan II No. 5, Jaksel, yang SHM-nya diatasnamakan istrinya, Yurmisnawita.

Di bagian lain, Tim Kuasa Hukum Dino Pati Djalan, Brigjen Pol P Adv Siswandi dari Law Firm Jagratara Merah Putih, ketika dikonfirmasi di tengan kesibukannya membenarkan hal tersebut. “Memang klien kami kemarin sedang diperiksa oleh Bareskrim Polri. Kita tunggu saja proses penyidikannya lebih lanjut,” tandas Siswandi. (Ruddy/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *